Jumat 11 Dec 2015 10:25 WIB

BBPOM Bandung Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Rp 10,8 Miliar

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan produk ilegal berupa obat dan makanan ilegal senilai Rp10,8 miliar yang didapatkan dari hasil pengawasan dan penindakan selama tahun 2014 hingga 2015 di Provinsi Jawa Barat.

"Produk ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 161.124 kemasan obat, obat tradisional, kosmetika, dan pangan ilegal," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Di Bandung Abdul Rahim, di Kota Bandung, Jumat.

Ke-161.124 obat dan makanan ilegal tersebut, kata Abdul, terdiri dari obat sebanyak 21.757 kemasan obat ilegal dan obat keras (tanpa keahlian dan kewenangan), 27.918 kemasan pangan ilegal yang mengandung bahan yang dilarang, 108.065 kosmetik ilegal dan mengandung bahan yang dilarang serta 3,384 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat.

Ia mengatakan hasil pengawasan pihaknya selama tahun 2015, berdasarkan nilai keekonomian temuan menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik dan pangan.

Menurut dia, selama periode Januari hingga November tahun 2015 pihaknya telah menindaklanjuti 23 perkara secara pro-justitia yang terdiri dari satu perkara sudah mendapatkan putusan tetap pengadilan, empat perkara sudah P21, empat perkara P19, 11 perkara sudah tahap I dan empat perkara dalam proses pemberkasan.

"Hasil keputusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan obat dan makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi rendah yakni percobaan hukuman enam bulan dan tertinggi kurungan enam bulan dan denda Rp20 juta," ujar dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas.

Secara simbolis pemusnahan obat dan makanan ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BPOM Bandung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif BPOM,?Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir.

Sedangkan sisanya dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah. "Yang ada di truk di depan kantor kami itu akan dibuang ke TPS dan kita jamin tidak akan dipungut kembali oleh pemulung di sana karena kita sudah koordinasi dengan pihak pengelola TPS," ujar Abdul.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement