Jumat 11 Dec 2015 17:17 WIB

Sudirman Said Dilaporkan Tiga Kasus ke Mabes Polri oleh Setnov

Rep: Rahmat Fajar/ Red: M Akbar
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) resmi melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/1385/XII/2015/Bareskrin, 11 Desember 2015. Setnov melaporkan Sudirman melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

Setnov melaporkan Sudirman terkait pencemaran nama baik, dugaan fitnah, dan pelanggaran ITE. Hal tersebut terkait statement dan opini Sudirman yang tentang kliennya yang disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden tentang PT Freeport. (Baca: Setnov Laporkan Sudirman-Maroef ke Bareskrim)

"Penerimaan Mabes Polri terkait tuduhan Pak Sudirman mengenai pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden kita akhiri dengan diterimanya dari Mebes Polri," ujar Firman, di Bareskrim Polri, Jumat (11/12).

Terdapat beberapa dokumen tentang poin pernyataan Sudirman yang patut diduga menyebarkan tuduhan palsu di muka umum yang diberikan ke Bareskrim. Diantara berasal dari berita yang tersebar di media.

Sebelumnya, Firman bolak-balik Bareskrim untuk melengkapi laporan terhadap Sudirman. Namun, baru hari ini, laporan tersebut mendapatkan surat laporan.

"Kita serahkan proses hukum untuk proses selanjutnya," kata Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement