Kamis 10 Dec 2015 17:59 WIB

Lelang Barang Gratifikasi: Parcel Hingga Cincin Berlian

Rep: c26/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah barang-barang gratifikasi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlihatkan saat lelang atas barang-barang gratifikasi sitaan KPK di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah barang-barang gratifikasi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlihatkan saat lelang atas barang-barang gratifikasi sitaan KPK di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menggelar lelang barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang tersebut akan berlangsung pada 10-11 Desember 2015.

Staf Kementerian Keuangan, Rofiq Manshur mengatakan barang gratifikasi itu merupakan hasil laporan yang akan dilelang sesuai ketentuan dan syarat yang telah ditentukan. Pengumuman pemenang lelang akan digelar Jumat (11/12) di Sabuga, Bandung. 

Setidaknya ada 199 barang gratifikasi yang akan dilelang. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari benda elektronik, parcel, jam tangan, batu akik, hingga cincin berlian. Harga yang ditetapkan batasan terendahnya mulai dari puluhan ribu hingg puluhan juta rupiah.

Dari 199 benda yang dilelang, harga limit paling mahal adalah jam tangan merek Omega Seamaster. Jam itu dilelang minimal di angka Rp 59.732.400. 

Namun tidak ditulis keterangan dari lembaga mana pelapornya. Hal ini karena barang tersebut diberikan secara pribadi tanpa membawa instansi. 

Selain itu ada pula koin emas 28 gram yang dilelang dengan harga Rp 13.118.700. Hasil lelang ini akan masuk sebagai kekayaan negara.

Selain melelang barang gratifikasi, ditampilkan pula barang gratifikasi yang pernah diterima Presiden Indonesia Joko Widodo. Berupa dua buah gitar dan sepasang wayang. Pada wayang bertuliskan kalimat 'Saya Tidak Terima Gratifikasi' yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2014 lalu.

Namun barang tersebjt tidak dijual dan hanya menjadi ikon penolakan gratifikasi. Dengan tujuan  memotivasi pejabat yang menerima gratifikasi untuk melaporkan kepada KPK.

"Yang punya Pak Jokowi nggak dilelang. Cuma dipajang saja sebagai ikon anti gratifikasi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement