REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perayaan Festival Antikorupsi 2015 di Bandung diisi dengan kegiatan yang memotivasi untuk terus memerangi korupsi. Puncak perayaan ini diselenggarakan dalam dua hari di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat.
Tidak hanya sekadar diisi dengan penampilan komunitas antikorupsi melainkan pelelangan barang yang merupakan bentuk gratifikasi. Barang tersebut telah dilaporkan pejabat negara ke KPK dan disimpan oleh Kementerian Keuangan.
Staf Kementerian Keuangan, Rofiq Manshur mengatakan barang gratifikasi itu merupakan hasil laporan yang akan dilelang sesuai ketentuan dan syarat yang telah ditentukan. Setidaknya ada 199 barang gratifikasi yang akan dilelang selama acara yang berlangsung pada 10-11 Desember 2015.
"Ada 199 barang gratifikasi dari berbagai macam lembaga pemerintahan yang melaporkan. Masing-masing barang dilelang dengan nilai limit yang sudah ditentukan," kata Manshur di stand pelelangan di Sabuga, Kamis (10/12).
Barang-barang yang dilelang boleh dibeli oleh siapa saja. Calon pembeli tinggal membayarkan jaminan sekitar 20 persen dari harga limit yang ditentukan. Jika memenangkan lelang sebagai pengajuan tertinggi, maka pemenang bisa membayarkannya ke salah satu bank yang ditunjuk panitia. Sementara jika ada yang mengajukan lebih tinggi, calon pembeli dapat mengambil kembali jaminannya.