Kamis 13 Jun 2013 13:11 WIB

Tinggi Peminat, Lelang Barang Gratifikasi Hasilkan Rp 37 Juta

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lelang barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp37,36 juta. Jumlah mengalami kenaikan sebesar 18,12 persen dari total limit yang ditetapkan sekitar Rp31,63 juta.

Keterangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui laman resminya, Kamis (13/6) menyebutkan dari 45 barang yang ditawarkan, terjual 27 barang. Hasil penjualan barang gratifikasi KPK itu disetorkan ke kas negara sebagai salah satu PNBP.

Lelang barang gratifikasi KPK pada 11 Juni 2013 itu dibuka oleh Pejabat Lelang KPKNL Jakarta V Januar Edy Purwoko dengan membacakan kepala Risalah Lelang.

Sebanyak 45 unit Barang Milik Negara (BMN) berasal dari gratifikasi KPK itu antara lain lukisan, jam tangan, barang elektronik, stik golf, voucher belanja, logam mulia, kain batik dan songket, ballpoint, parcel, kotak perhiasan, mutiara, lampu hias, teh Cina, mug, jilbab, dan boneka keramik/porselen.

Penawaran lelang dibuka dengan terjualnya sebuah jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp8.600.000 dari harga limit Rp8.493.300. Penawaran dilakukan dengan metode lisan naik-naik.

Lukisan berjudul "Panen Buah" karya Men Sagan dengan nilai limit tertinggi Rp12.132.100 belum laku terjual pada lelang gratifikasi kali ini.

Sementara itu, scarf merek Hermes dengan nilai limit Rp668.000 laku terjual dengan harga hampir empat kali lipat dari nilai limitnya, yaitu Rp2.510.000 setelah melalui persaingan sengit antara dua penawar harga tertinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement