REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skandal 'Papa Minta Saham' yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai membuat keresahan di internal Partai Golkar. Hal itu ditegaskan Poros Muda Partai Golkar dalam jumpa pers di kawasan Pujasera Blok S, Jakarta, Rabu (9/12).
Dalam kesempatan itu, juru bicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga membacakan pernyataan sikap pihaknya yang mendesak agar Setya Novanto segera mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR.
"Kami menyatakan malu atas perilaku kader Golkar, saudara Setya Novanto yang secara nyata telah melakukan pelanggaran serius atas sumpah jabatannya sebagai ketua DPR RI," kata Andi Sinulingga, Rabu (9/12).
"Atas dasar itu, kami meminta saudara Setya Novanto untuk legowo mundur dari jabatannya dalam rangka membangun tradisi kepemimpinan yang lebih bermartabat bagi bangsa ini ke depan," ungkapnya.
Saat menyatakan hal itu, Andi didampingi sejumlah kader, antara lain, Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan Syadzily. Teks pernyataan sikap itu juga ditandatangani Wakil Sekjen DPP Golkar versi Munas Bali Sirajuddin Abdul Wahab.
Selain mendesak Setya mundur, pihaknya juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar berlaku adil. Sebab, menurut Andi, Setya Novanto jelas-jelas sudah melanggar kode etik, antara lain, dengan menjadikan jabatannya sebagai cara memudahkan negosiasi bisnis.
Dalam rekaman suara yang diperdengarkan di sidang MKD, diduga Setya dan pengusaha minyak Riza Chalid melakukan pendekatan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin. Ada pula pencatutan nama Jokowi-JK agar lawan bicara Maroef itu diberi rente berupa 20 persen saham PTFI.
Di samping itu, Poros Muda Golkar juga mendorong agar institusi penegak hukum aktif bila menemukan indikasi pidana dalam upaya Setya mencatut nama Jokowi-JK.
"Kami mengharapkan pemahaman publik bahwa apa yang dilakukan saudara Setya Novanto tersebut adalah semata-mata merupakan tindakan pribadi dan bukan merupakan representasi dari Partai Golkar," ujar dia.
(Baca juga: Polri Mulai Teliti Kasus Setya Novanto)