Ahad 06 Dec 2015 16:19 WIB
Sidang MKD Setya Novanto

Kapolri: Belum Ada Permintaan untuk Jemput Paksa Riza Chalid

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
 Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat memberikan keterangan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat memberikan keterangan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar sidang terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sudah diperiksa.

Keterangan mereka sangat penting untuk mengetahui kebenaran pencatutan nama yang dilakukan Setya Novanto. Namun, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, tidak hadir memenuhi panggilan MKD. Padahal, kesaksiannya dinilai sangat penting karena disebut dalam rekaman terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

(Baca Juga: MKD Harus Fokus ke Substansi Bukan Remeh Temeh).

Menaggapi soal Riza Chalid, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan porli tidak akan gegabah  menjemput paksa Riza. "Belum ada permintaan untuk jemput paksa," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Parkir Timur Gelora Bung Karno Jakarta, Ahad (6/11).

Badrodin mengatakan akan siap melaksanakan jika terdapat perintah sesuai Undang-Undang. Menurut pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu, jika perintah UU bukan bicara siap atau tidak, namun hal tersebut harus dilaksanakan. Badrodin menegaskan, sampai saat ini masih menunggu proses yang berjalan di MKD. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement