REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menilai, kinerja kedua anggotanya yang tertangkap KPK cukup baik. Kedua anggotanya tersebut kini tengah terancam sanksi pemecatan.
"Kinerja mereka selama ini baik," tegas Asep ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/12).
Ia juga menyatakan tidak ada masalah dengan kinerja SM Hartono dan Tri Satya Santosa. SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Tri Satya Santosa adalah pelaksana harian Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten.
(Baca Juga: Ini Kronologi OTT KPK Terhadap Anggota DPRD Banten)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, SM Hartono menjabat untuk periode 2014-2019. Pria kelahiran Serang, 14 Mei 1965 itu berasal dari Fraksi Golkar.
Tri Satya Santosa pun menjabat dengan periode yang sama dan berasal dari Fraksi PDIP. Tri masih tercatat sebagai warga Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Keduanya ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (1/12), lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu, keduanya sedang bersama Direktur Bank Banten Global Delevopment, Ricky Tampinompol.