REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat tahanan Rutan Cipinang Klas 1 A menghilang usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (1/12).
Kepala Rutan Cipinang Klas 1 A, Asep Sutandar menjelaskan, jumlah tahanan yang dikeluarkan untuk persidangan itu sebanyak 82 orang. Namun saat dibawa pulang kembali ke Rutan Cipinang, jumlahnya tinggal 78 tahanan.
"Mereka semua adalah tahanan narkotika," kata dia.
Asep mengatakan, 82 tahanan itu dikeluarkan pukul 13.00 Wib. Saat mereka kembali pukul 19.30 Wib, jumlanhnya berkurang.
Asep mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara harus bertanggung jawab atas hilangnya empat tahanan itu. Karena pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. "Untuk informasi lebih lanjut langsung tanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata dia.