Selasa 01 Dec 2015 02:17 WIB

Lino: Pengadaan Mobile Crane Sama Sekali tak Rugikan Negara

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Esthi Maharani
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mencatat ujicoba dua mobile crane yang dilakukan tim penyidik kepolisian akhir pekan lalu berjalan dengan sangat baik. Semua mobile crane juga telah mendapat sertifikasi laik pakai pesawat angkat dan angkut yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tertanggal 29 Oktober 2014 berdasarkan rekomendasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tertanggal 27 Agustus 2014.

Dirut IPC, RJ Lino mengatakan, pengadaan mobile crane itu sama sekali tidak merugikan negara.

"Tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan, harga mobile crane dengan mesin Volvo dan transmisi Harbin jelas termasuk harga yang sangat kompetitif,” ujarnya usai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (30/11).

(Baca juga: Lino: Walau Melebihi Kapasitas, Ujicoba Mobile Crane Tetap Lancar)

IPC pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.

Proses pengadaan mengikuti SK Direksi IPC tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan IPC. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008. Pada Januari 2012, lanjut Lino, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga justru turun menjadi Rp 45.650.000.000.

"Harga tersebut 23% lebih rendah dari anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan masih di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," kata dia.  Bahkan setelah dipotong denda kepada pemenang tender sesuai arahan BPK, total biaya yang harus dibayarkan IPC kepada mereka adalah sebesar Rp. 37.970.277.778 sebelum pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement