REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh akan terus melanjutkan aksi perjuangannya pascamogok nasional. Tuntutannya pun masih sama yakni mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015, menolak formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Juga menuntut kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan pemberlakuan upah minimum sektoral 10 persen lebih tinggi dari upah minimum kota/provinsi (UMK/P).
Langkah selanjutnya yang diambil buruh adalah mengajukan judicial review terhadap PP tersebut ke Mahkamah Agung. Buruh juga akan melaporkan complaine freedom association (CFA) ke Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Geneva.
(Baca Juga: Berapa Kerugian Akibat Mogok Buruh?).
"Kami juga akan mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dan Australia agar setop memberikan bantuan ke Polri karena represif melakukan kekerasan dan penangkapan kepada buruh dan pimpinan buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal lewat pesan singkatnya, Senin (30/11).
Buruh juga mendesak DPR RI membentuk pantia khusus (pansus) upah PP tersebut. "Pada 4 Desember, akan ada aksi 10 ribu buruh se-Jabodetabek di DPR RI menuntut pembentukan pansus upah tersebut," ujarnya.
Kemudian, ada aksi 50 ribu buruh pada 10 Desember di Istana Negara dan MA. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2016 akan ada aksi mogok daerah agar tuntutan buruh dipenuhi.