REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Praktikno mengatakan pengambilan alihan rancangan undang undang KPK oleh DPR adalah hal yang sah. Praktikno mempercayakan hal tersebut kepada Badan Legeslasi (Baleg).
Pratikno mengatakan usulan rencana undang undang bisa dari DPR maupun pemerintah. Ia juga mendengar dari Baleg bahwa diputuskan RUU KPK akan dari DPR. Namun, Pratikno tak bergeming, ia mengatakan sah-sah saja, dan dalam hal ini pemerintah diwakilkan oleh Kemenkumham.
"Bisa atas inisatif dpr. Ini dalam hal ini yang saya dengar di Baleg yang sudah diputuskan. Memang mekanisme kita boleh diusulkan DPR boleh diusulkan pemerintah." ujar Pratikno di kantor Mensesneg, Ahad (29/11).
Pratikno sendiri mengatakan pemerintah sendiri sudah bersikap atas RUU KPK. Pemerintah dalam hal ini presiden tetap akan memperkuat KPK. Namun, ia mempercayakan RUU ini jika memang DPR mau ambil alih.
Sebelumnya, Jumat (27/11) secara tiba tiba Badan Legesalsi melakukan rapat internal dan memutuskan bahwa RUU KPK diambil alih oleh DPR. Nantinya RUU KPK merupakan usulan DPR, mulai dari naskah akademik hingga muatan RUU.
Padahal sebelumnya, RUU KPK sempat masuk ke prolegnas 2015 ini. Namun, hal tersebut langsung diambil alih oleh DPR.