Ahad 29 Nov 2015 07:38 WIB

Revisi UU KPK Tetap Diajukan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah tentang pembahasan perubahan RUU prioritas 2015 selesai Jumat (27/11). Dalam rapat kerja yang menghadirkan Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah tersebut, disepakati beberapa perubahan.

Salah satunya, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjadi usulan DPR. Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, revisi UU KPK semula didorong oleh pemerintah.

Namun, karena ada penolakan dari masyarakat, pemerintah ingin mengembalikan revisi UU untuk menjadi inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR menerima permintaan pemerintah agar DPR mengambil alih revisi UU KPK ini menjadi inisiatif DPR. Ini sekaligus penegasan dari pemerintah tentang siapa yang akan menginisiasi revisi UU KPK.

Setelah disepakati di Baleg DPR, hasil rapat kerja ini akan dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke Badan Musyawarah dan segera dimintakan pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI. Setelah disahkan dalam rapat paripunra DPR, pimpinan akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Menurut Firman, kalau Presiden menganggap revisi UU KPK ini penting untuk dilakukan, maka secapatnya Jokowi akan mengirimkan surat presiden (surpres) agar RUU ini dapat dibahas antara pemerintah dan DPR.

“Pengusulan tentang Revisi UU KPK yang semula diusulkan pemerintah menjadi diusulkan DPR dengan itikad baik DPR mengundang KPK untuk memberikan sumbangan pemikirannya dalam revisi ini,” kata Firman usai rapat kerja dengan Menkumham, Jumat (27/11).

Firman menambahkan, seluruh fraksi sudah sepakat, untuk menindaklanjuti revisi UU KPK ini dengan mengundang KPK agar memberi masukan konstruktif. KPK menjadi lembaga yang akan diundang paling awal, bahkan sejak tahap pembahasn revisi dilakukan.

Hal ini untuk menghindari pandangan negatif dari masyarakat tentang DPR yang ingin menggembosi kewenangan KPK melalui revisi UU KPK ini. Selain itu, masukan dari KPK sangat penting karena UU ini akan mengatur soal KPK sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement