Sabtu 28 Nov 2015 02:16 WIB

190 Kendaraan Umum Ditilang Akibat tak Tutup Pintu

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Bus metromini
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Bus metromini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  sudah melakukan penilangan terhadap 160 kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu ketika berjalan. Di antara kendaraan umum lainnya, metromini dan kopaja mendominasi sebagai pelanggar. Sedangkan 30 lainnya adalah kendaraan jenis lain.

Kepala Subdit Gakkum AKBP Budianto menrinci kendaraan umum yang terkena penilangan yaitu bus 39 unit, mikrolet 30 unit, kopaja 60 unit dan metro mini 61 unit. 

(Baca Juga: Tak Tutup Pintu, 100 Kendaraan Umum Ditilang).

Ia menegaskan bahwa kendaraan umum wajib menutup pintunya selama berjalan. Hal itu pun menurutnya sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Dalam tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum, pasal 124 ayat 1 huruf e : Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan," jelasnya, Jumat (27/11).

Ia mengatakan sanksi pidana diatur diatur dalam Pasal 300 jo pasal124 ( 1) huruf e dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. Pemberlakuan hukuman itu dapat dikenakan kepada setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan. "Kita imbau supaya para supir kendaraan umum untuk menutup pintunya demi keselamatan penumpang," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement