REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyetujui kesepakatan baru terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kesepakatan baru ini diklaim sama-sama menguntungkan Jakarta dan Bekasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut baik kesepakatan terkait TPST Bantargebang. Ahok pun melontarkan pujian untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang menjamin tidak akan ada lagi penghadangan truk sampah Pemprov DKI.
"Beliau (WaliKota Bekasi) bilang nggak ada ormas yang ganggu (truk sampah) lagi. Beliau ini Walikota berotot!," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/11).
Pernyataan Ahok ini pun mengundang tawa dari Rahmat Effendi. Sementara itu untuk poin-poin dalam adendum perjanjian kerjasama, kedua belah pihak pun menyetujui beberapa hal antara lain kewajiban Pemprov dalam pemberian bantuan di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, penambahan rute truk sampah dan jam operasional truk sampah menjadi 24 jam.
Selain itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga menyatakan akan mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok apabila ingin memutuskan kontrak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan pihak ketiga yaitu PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola.
"Ya harus dukung lah (keputusan DKI), kan bagian yang integral," ujarnya.
Menurut Rahmat, hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur. Pihaknya sebagai mitra daerah penyangga DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Gubernur nantinya. Apabila Pemprov DKI Jakarta mengajak Pemkot Bekasi untuk melakukan pengelolaan sampah bersama, ia pun menyanggupi.
"Itu kewenangan Gubernur, pada saat Gubernur lakukan adendum, ajak kita bekerja sama terkait pengelolaan, ya Alhamdulillah,"katanya.