REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Putra almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam IX, Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo diangkat sebagai pelaksana harian Adipati Puro menggantikan tugas sementara mendiang ayahnya.
"Dari hasil rapat keluarga, Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo diangkat sebagai pelaksana harian (Plh) Adipati Puro," kata kerabat Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumoparasto di kompleks Puro Pakualaman, Sabtu (21/11) malam.
Ia mengatakan, rapat keluarga Puro Pakualaman tersebut dilakukan pada Sabtu (21/11) pukul 10.00 WIB sebelum Paku Alam IX wafat.
Rapat itu sedianya dilakukan untuk membahas pelaksana tugas-tugas Paku Alam IX selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Karena beliau sakit lama maka keluarga menggelar rapat mengenai siapa yang sementara melaksanakan tugas-tugasnya," kata dia.
Menurut Kusumoparasto, keluarga memutuskan menunjuk KGPH Prabu Suryodilogo karena dirinya telah ditetapkan sebagai Putra Mahkota sejak tiga tahun yang lalu.
"Jadi sebagai putra mahkota, secara struktural posisinya memang di situ," kata dia.
Kendati demikian, ia mengatakan, posisi sebagai pelaksana harian tersebut hanya berlaku di lingkungan Puro Pakualaman.
"Tidak serta merta menggantikan almarhum sebagai Wakil Gubernur DIY," kata dia.
Sementara itu, meski acara jumenengan atau pergantian tahta untuk menetapkan Paku Alam X belum direncanakan oleh keluarga, menurut dia, sebagai putra mahkota atau pangeran pati, KBPH Prabu Suryodilogo dipastikan menggantikan ayahanda sebagai Paku Alam X.
Adik Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabu Kusumo berharap prosesi jumenengan atau suksesi pengangkatan Paku Alam X dapat dilaksanakan tidak terlalu lama.
"Paling tidak 40 hari setelah wafatnya almarhum (PA IX) agar posisi Wakil Gubernur DIY tidak terlalu lama kosong," kata dia.
Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri mengatakan, untuk mengisi kekosongan sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan merangkap jabatan Wakil Gubernur DIY.
Mengenai hal itu, menurut Ichsanuri, Pemda DIY akan melaporkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
"Sementara (posisi Wakil Gubernur DIY) akan dirangkap oleh Sultan," kata dia.