REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak akan memberikan batas maksimal waktu pengangkatan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang sebelumnya dijabat oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam IX.
"Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki kekhususan dengan paugeran, ada aturan sendiri," kata Menteri Tjahjo usai mengikuti upacara pelepasan jenazah KGPAA Paku Alam IX di Komplek Puro Pakualaman, Yogyakarta, Ahad (22/11).
Menurut dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memang diwajibkan melakukan pengisian atas kekosongan wakil kepala daerah dengan tenggat waktu paling lama 18 bulan. Namun, menurut dia, aturan itu tidak dapat diberlakukan di DIY.
"Tidak ada (batas waktu maksimal pemilihan wakil gubernur). Saya kira sama saja," kata dia.
Oleh sebab itu, Tjahjo menyatakan terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY, pihaknya akan menunggu amanat dari Gubernur DIY tanpa melakukan intervensi. "Jadi menunggu amanat gubernur saja," kata dia.]
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakania tidak bisa langsung menunjuk pengganti KGPAA Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY, sebab harus mengikuti ketentuan undang-undang.
"Sehingga sementara kosong," katanya yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Sultan atau Adipati Paku Alam yang bertahta. Sultan mengatakan terkait hal itu pihaknya juga tidak dapat mendesak Puro Pakualaman untuk segera melakukan pengangkatan Adipati Paku Alam yang baru.
"Kan punya tata cara sendiri," kata dia.
Sebelumnya, mengawali upacara pelepasan jenazah KGPAA Paku Alam IX, Putra Mahkota Kadipaten Puro Pakualaman Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo melalui dawuh Kawedanan Hageng Kadipaten Pakualaman yang dibacakan Kanjeng Pangeran Haryo Condrokusumo menyatakan kesiapannya menjadi pewaris tahta menggantikan ayahandanya sebagai Paku Alam X. "Itu baru pernyataan kesiapan 'hanglintir' (meneruskan) sebagai pewaris tahta. Untuk upacara jumenengan (pengangkatan sebagai Paku Alam X) belum ditentukan waktunya entah setelah tujuh hari atau 40 hari wafatnta Paku Alam IX," kata Juru Bicara Puro Pakualaman Kusumo Parasto.
Suryodilogo yang merupakan putra pertama almarhum KGPAA Paku Alam IX sebelumnya juga telah diangkat sebagai pelaksana harian Adipati Puro menggantikan tugas sementara mendiang ayahnya melalui rapat keluarga pada Sabtu (21/11) pukul 10.00 WIB sebelum Paku Alam IX wafat.
Kendati demikian, posisi sebagai pelaksana harian tersebut saat ini hanya berlaku di lingkungan Puro Pakualaman, tidak serta-merta menggantikan tugas KGPAA Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY.