Jumat 20 Nov 2015 10:32 WIB

BPOM Palangkaraya Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan dengan Kotawaringin Timur

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA -- Kepala Balai POM di Palangka Raya Dra.Trikoranti Mustikawati,apt  didampingi kepala Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Drs. Kodon Tarigan, Apt, melakukan kunjungan ke Kab Kotawaringin Timur. Kunjungan untuk  meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama terkait pengawasan Obat dan Makanan.

Kunjungan diawali di Dinas Kesehatan Kab Kotawaringin Timur yang diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dr.Faisal Novendra Cahyanto. Pada kesempatan ini dimanfaatkan untuk bertukar informasi permasalahan-permasalahan terkait Obat dan Makanan serta tindak lanjut terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai POM di Palangka Raya.

Kunjungan dilanjutkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab Kotawaringin Timur. Dalam kunjungannya, Kepala Balai POM di Palangka Raya menyampaikan Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala Badan POM RI Nomor 43 tahun 2013 dan Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dimana dalam peraturan tersebut Dinas Perindustrian dan perdagangan merupakan Ketua dalam TIM Pengawas Terpadu tersebut.

Kunjungan diakhiri ke Sekretaris Daerah Kab Kotawaringin Timur, Putu Sudarsana SH.MH yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kab Kotawaringin Timur. Kepala Balai POM menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah Kab Kotawaringin Timur dalam mengawal pengawasan Obat dan Makanan di Kab Kotawaringin Timur.

Disampaikan juga perlunya membentuk Tim Pengawas Terpadu yang terdiri dari stake holder  terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.

Putu Sudarsana SH.MH memberikan apresiasi kepada Balai POM di Palangka Raya atas upaya pengawasan Obat dan Makanan yang telah dilakukan selama ini serta member perhatian khusus agar Tim Pengawas Terpadu dapat terbentuk dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang diamanatkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement