Kamis 19 Nov 2015 20:23 WIB

Kejagung Klaim Istri Gatot tak Pernah Temui Maruli dan Jaksa Agung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Jampidsus Widyo Pramono (paling kiri)
Foto: Republika/Wihdan H
Jampidsus Widyo Pramono (paling kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Puji Nugroho dan Istri keduanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian uang pengamanan kasus Bansos Sumut ke Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Maruli Hutagalung.

Selain itu Direktur Penyidikan Kejagung, Maruli dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawasan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas), Widyo Pramono mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya, terdapat satu petunjuk bahwa ada bukti keterangan yang menyebutkan bahwa Gatot dan Evy tidak pernah memberikan uang ke Prasetyo dan Maruli.

"Yang namanya Evy itu tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung dan Maruli. Jadi sudah clear permasalahannya," kata Widyo di Kejagung, Kamis (19/11).

(Baca: Gatot Tahu Ada Gelontoran Dana ke Jaksa Maruli dari OC Kaligis)

Dari hasil pemeriksaan terhadap Maruli, lanjutnya, direktur penyidikan pidana khusus itu mengaku tidak pernah bertemu dengan Evy. Maruli pun juga tidak menerima uang Rp 500 juta. OC Kaligis rencananya juga akan diperiksa karena yang disebut-sebut memberikan uang tersebut.

Namun, tambah Widyo, Kaligis sudah memberikan surat pernyataan bahwa tidak pernah bertemu dengan Maruli serta tidak pernah memberikan uang. "Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," kata Widyo.

(Baca: Tersangkut Kasus Gatot Pujo, Dirdik Kejagung Diperiksa Pengawasan)

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saksi Fransisca Insani Rahesti menyebut Evy menyiapkan uang 20 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Prasetyo. Uang tersebut untuk mengamankan kasus Bansos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement