Jumat 13 Nov 2015 14:32 WIB

Polri Belum Terima Surat Penertiban Gojek

Rep: C93/ Red: Ilham
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.
Foto: Republika/Wihdan
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Badrodin Haiti membantah telah menerima surat dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan soal penertiban ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Itu setelah muncul pernyataan Menteri Jonan yang menolak penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum.

"Belum ada (surat dari Menhub). Saya belum terima surat," kata pria kelahiran Jember, Jawa Timur tersebut di Manes Polri, Jumat (13/11).

Badrodin tidak menyangkal kalau penggunaan ojek sebagai alat transportasi umum memang melanggar Undang-Undang. Namun, sejak dulu masyarakat mengharapkan adanya transportasi yang lebih mudah serta bisa masuk hingga ke jalan-jalan sempit.

"Mungkin itu yang bertentangan dan perlu kita koordinasikan," tambah pria 57 tahun tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan telah melayangkan surat kepada Polri untuk menolak hadirnya transportasi beroda dua, yakni ojek online seperi Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, dan lainnya.

Alasan penolakan tersebut lantaran ojek bukanlah transportasi umum seperti yang tertera dalam Undang-Undang. Dia menjelaskan, motor tidak dapat beralih fungsi sebagai angkutan umum karena pertimbangan minimnya faktor keselamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement