REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Hukuman mati rupanya tak membuat takut Amiruddin Rahman. Pria yang dikenal dengan sebutan Amir Aco justru bergelut kembali dengan narkoba.
Kali ini Amir Aco diduga memiliki sabu-sabu seberat 76 gram. Dugaan ini setelah petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) Gunung Sari Makassar menggelar razia, Senin (9/11), kemudian petugas rutan mendapatkan sabu-sabu seberat 76 gram di dalam kamar Amir Aco.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Rosna Tombo membenarkan kejadian ini. Rosna menjelaskan, petugas Lapas yang menemukan sabu-sabu di kamar Amir Aco kemudian menghubungi BNNP untuk penanganan lebih lanjut.
"Iya memang tadi kami dikontak oleh pihak Lapas. Kemudian barang yang ditemukan saat ini diamankan oleh BNN," ujar Rosna Tombo.
Amir Aco sendiri merupakan narapida hukuman mati. Pria 40 tahun ini dihukum mati karena kepemilikan narkoba sebanyak 1 kg.