Kamis 05 Nov 2015 19:21 WIB

KPK dan Polri Saling Tukar Informasi Usut Kasus Pelindo II

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
PLT Ketua KPK, Johan budi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Ketua KPK, Johan budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dalam mengusut kasus dugaan korupsi PT Pelindo II.

Meski begitu antara KPK dan Bareskrim menanggani objek yang berbeda dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan, saat ini KPK tengah menyelidiki pengadaan crane tahun 2013. Sedangkan Bareskrim, menyidik pengadaan mobile crane 2014.

"Jadi ini sebagai fungsi koordinasi kami dengan Bareskrim, kami saling tukar informasi. Untuk kasusnya sendiri memang berbeda, kami masih penyelidikan sedangkan di Bareskrim sudah penyidikan," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Ia mengatakan, KPK telah meminta keterangan dari Dirut Pelindo II RJ Lino pada pertengahan 2014 lalu. Saat itu, Lino mengakui memang melakukan penunjukan langsung dalam pembelian crane tahun 2013.

Namun, KPK belum bisa menyimpulkan apakah penunjukan langsung yang dilakukan Lino itu bisa dijerat dengan pasal pidana korupsi.

Johan pun mengakui bila perkembangan kasus tersebut belum signifikan. Itu sebabnya, lanjut Johan, KPK belum bisa memastikan kapan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan Pelindo II," ujarnya.

Selain itu, Johan juga masih enggan banyak berkomentar soal calon tersangka dalam perkara itu. Sebab, masih banyak yang perlu digali dari perusahaan yang dipimpin Direktur Utama Richard Joost Lino.

"Kendalanya tiap penanganan kasus kesulitannya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, tapi kan ini masih penyelidikan," jelasnya.

Johan juga mengakui bila KPK keteteran dalam menangani banyaknya kasus belakangan ini.  Dalam perjalanannya, kata Johan, KPK terus mendapatkan kasus baru seperti kasus operasi tangkap tangan.

Johan Budi menambahkan, untuk kasus tangkap tangan harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal tersebut terkait masa batasan penahanan tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement