REPUBLIKA.CO.ID,BALI -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit registrasi lembaga pemantau yang meminta akreditasi lembaganya.
Hal ini berkaitan dengan Pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal, dimana sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) memperbolehkan lembaga pemantau untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada calon tunggal.
"KPU tidak boleh mempersulit lembaga pemantau yang diminta akreditasi, jadi untuk memberikan validasi," ungkap Titi saat dihubungi Jumat (30/10).
Titi mengatakan ada hak-hak lembaga tersebut terkait dengan akses informasi yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), selain undang-undang juga mengatur hal tersebut.
Namun, KPU tidak boleh mengesampingkan dan harus memperhatikan rekam jejak lembaga dan personel lembaga tersebut. "Penting itu untuk memastikan rekam jejak dan personelnya, bukan serta merta organisasi terbentuk saja, tapi ada kapasitasnya, meskipun telah kita bedakan lama dan baru," ungkapnya.
Ia menambahkan setiap lembaga juga memiliki subtansi yang ditekankan dalam pemantauan Pilkada. Perludem sendiri sambung Titi, mengutamakan penegakkan kode etik dalam melakukan pengawasan pilkada.
"Kita juga fokus pada potensi rawan Pilkada serta penguasaan substansi dan aturan kepemiluan penting sehingga memahami apa yang kita pantau," ungkapnya.
Diketahui, MK telah mengeluarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pihak yang berhak mengajukan gugatan pilkada di daerah paslon tunggal.
Adapun salah satu poin peraturan tersebut diantaranya memberikan legal standing kepada lembaga pemantau mengajukan gugatan apabila pihak yang tidak setuju dikalahkan oleh paslon tunggal.