Selasa 27 Oct 2015 11:41 WIB
Engeline Tewas

KPAI Nilai Keberatan Margriet tak Jawab Dakwaan Jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Maegriet Megawe melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel dalam sidang kasus pembunuhan Engeline (8) sebelumnya tidak menjawab dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Margriet itu hanya menyalahkan orang saja dan tidak menjawab apa yang didakwakan JPU," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Siraid, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10).

Menurut dia, tidak sepantasnya seorang pengacara kawakan dan senior seperti Hotma Sitompoel mengutarakan keberatan kliennya dengan menyalahkan wewenang KPAI dan tidak sesuai apa yang dibacakan dalam dakwaan.

Merdeka Siraid menegaskan, tugas Komnas anak memang memiliki kewenangan dan kepentingan membela hak anak. "Kita tidak punya kekuatan untuk mengintervensi dakwaan JPU," ujarnya.

Ia menganggap, eksepsi yang diajukan penasehat hukum Mergrit merupakan kegagalan pengacara untuk membela kliennya, sehingga sangat tidak tepat karena dalam eksepsinya menjual nama tuhan yang mmeberikan tangan kebaikannya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus pada jaksa tetap mengawal proses persisangan ini apa berkeadilan atau tidak. Hal berbeda diungkapkan anak terdakwa Margrit, Ivon mengharapkan persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tidak bertele-tele dan semua bukti-bukti kebenaran ibunya dapat terbuka luas.

"Ibu saya tidak bersalah dan kita lihat nanti kebenarannya seperti apa," ujar Ivon singkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement