Selasa 27 Oct 2015 11:08 WIB

Ahok tak Mau Pakai PP Pengupahan untuk Hitung UMP 2016

Rep: c26/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tetap memasukan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 mendatang. Meskipun pemerintah resmi mengeluarkan peraturan baru yang menghapus KHL dalam perhitungan UMP.

Ahok menyebut UMP akan dihitung berdasarkan survei KHL 2015 ditambahkan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi domestik.

"Kita sudah sepakat dari tahun 2012, prinsipnya itu adalah survei KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya, Selasa (27/10).

Ahok mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan hanya merupakan petunjuk saja. Jika ada peraturan yang sudah disepakati di daerah maka aturan tersebut yang akan digunakan.

"Ya PP kan sebuah petunjuk aja, kalau kamu ada perjanjian yang lebih tinggi, ya nggak masalah," ujarnya.

Ia memastikan UMP DKI tahun 2016 akan naik dari tahun sebelumnya. Mantan Bupati Belitung Timur ini memperkirakan UMP 2016 berkisar pada angka Rp 3,1 juta.  Menurutnya aturan DKI jauh lebih menguntungkan buruh. Kenaikan nantinya mulai dijalankan pada Januari 2016 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement