Kopel juga memandang penting mengevaluasi mekanisme pelaporan keuangan dan audit keuangan parpol yang selama ini tidak efektif dan kurang memberi manfaat. Baik bagi publik termasuk internal parpol sendiri dalam upaya pembenahan manajemen tata kelola keuangannya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau akuntan publik yang ditunjuk melakukan audit, menurutnya, dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia mengatakan, partai politik yang tergolong laporan keuangannya amburadul dengan mendapatkan predikat opini buruk (disclaimer) seharusnya tidak diperbolehkan ikut menjadi peserta pemilu lagi.
"Ini penting mengingat parpol sesungguhnya adalah laboratorium kaderisasi lahirnya pemimpin bangsa," kata Syamsuddin menjelaskan.