Kamis 22 Oct 2015 11:12 WIB

KPK Resmi Tahan Dewie Yasin Limpo

Rep: C20/ Red: Nur Aini
Dewi Yasin Limpo
Dewi Yasin Limpo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yayuk Andriyati mengatakan Dewie ditahan bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Ia juga mengatakan kelima tahanan tersebut berada di dua tempat berbeda.  "Di antara lima tersangka, empat akan ditahan di Rumah Tahanan KPK yakni Dewie, Rinelda, Setiadi, dan Iranius. Sedangkan tersangka Bambang ditahan di Rumah Tahanan Guntur," kata Yayuk di Jakarta, Kamis (22/10). 

Lima tersangka tersebut yakni, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dan Sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, yang diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua. Selain itu,  ada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Iranius serta seorang pengusaha Setiadi, yang diduga memberikan uang suap kepada Rinelda untuk disampaikan kepada Dewie.

KPK menduga Dewie, selaku Anggota Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran 2016.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo pada Selasa (20/10). Selain Dewi, KPK juga mengamankan tujuh orang, pada Selasa malam itu, yang mana kemudian tiga orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus suap ini.

Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Sekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen dan telepon genggam kemudian juga disita oleh KPK. Setelah ditangkap pada Selasa malam, melalui dua kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang ini diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10) pukul 16.00 WIB.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement