Kamis 30 Jun 2016 03:17 WIB

Misteri Motif Suap Anggota DPR Putu Sudiartana

Red: Nur Aini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Dolar Singapura dan bukti transfer disaksikan dua pimpinan KPK saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Dolar Singapura dan bukti transfer disaksikan dua pimpinan KPK saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). (Antara/Hafidz Mubarak A)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami motif dugaan pemberian suap kepada anggota DPR I Putu Sudiartana. Motif tersebut masih menjadi misteri karena dugaan tindak pidana korupsi yang dikasuskan melampaui tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota Komisi III.

"Kami mendalami mengapa kepala dinas dan pengusaha menyerahkan uang itu kepada yang bersangkutan (Putu)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/6) malam.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat yang melibatkan Sudiartana.

Kelimanya adalah anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, NOP selaku staf pribadi Putu di Komisi III, SHM yang diduga perantara, seorang pengusaha berinisial YA, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Penetapan Putu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proyek ruas jalan senilai Rp 300 miliar agar dibiayai lewat APBN-P 2016 tersebut melampaui ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi III DPR RI yang sejatinya mencakup hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Proyek ruas jalan termasuk dalam cakupan kerja Komisi V DPR RI yang memiliki ruang lingkup dan pasangan kerja bidang infranstruktur dan perhubungan.

Sudiartana diamankan saat KPK melakukan OTT pada Selasa (28/6) pukul 21.00 WIB di Kompleks DPR RI di Ulujami, Jakarta Selatan. Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menyegel ruang kerja Sudiartana di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta. Anggota legislatif yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat tersebut diduga terlibat dalam suap senilai Rp 500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekeningnya sendiri.

Dari bukti transfer yang dijadikan barang bukti oleh KPK, transaksi pertama sebesar Rp 150 juta, kedua sebanyak Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta. KPK juga masih mendalami commitment fee yang dijanjikan kepada Putu.

Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp 300 miliar agar didanai APBN-P 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement