Jumat 15 Mar 2019 13:24 WIB

Kapolda Jatim: Ada Beberapa Orang yang Diperiksa KPK

Kapolda Jatim tidak tahu kapan pemeriksaan KPK berakhir.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Foto: dokumentasi Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap ada beberapa orang yang tengah diperiksa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda setempat, Jumat (15/3). Pemeriksaan yang berlangsung berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di wilayah Jawa Timur.

Namun Luki tidak mau menyebutkan identitas mereka yang tengah menjalani pemeriksaan. Luki beralasan belum mengetahui siapa saja yang tengah menjalani pemeriksaan tersebut.

Baca Juga

"Saya belum tahu (siapa saja yang diperiksa). Tapi ada beberapa orang," kata Luki Hermawan ditemui seusai shalat Jumat di Mapolda Jatim, Jumat (15/3).

Luki mengatakan, sampai saat ini petugas dari KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dimaksud di ruangan Subdit III Tipikor Polda Jatim. Luki juga belum bisa memastikan hingga kapan pemeriksaan tersebut akan dilangsungkan.

"Tadi pagi ada yang ke sini pinjam ruangan. Ada beberapa yang diperiksa. Saya belum tahu dipinjam sampai kapan," ujar Luki.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang petinggi partai politik dalam operasi tangkap tangan (OTT). Berdasarkan informasi, petinggi partai yang ditangkap diduga adalah Ketua Umum PPP M Romahurmuziy.

"Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya.

Belum diketahui secara pasti tindak pidana yang diduga dilakukan elite politik tersebut hingga ditangkap KPK. Demikian pula dengan barang bukti yang disita maupun identitas pihak lain yang turut ditangkap.

Agus mengatakan statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement