REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). Belum diketahui perkara yang diduga menjerat pejabat imigrasi itu.
Namun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas," kata Agus kepada Republika, Rabu (3/6/2026).
Agus mengimbau masyarakat menunggu kabar lebih lanjut dari KPK selaku pihak yang menggelar OTT. "Kita tunggu aja release dari sana ya (KPK)," ujar Agus.
KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada 2026 di Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). "Benar, ada OTT," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Sampai saat ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai identitas dan kronologi kasusnya. Tapi diduga menyangkut transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK mempunyaj waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT itu didasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lihat postingan ini di Instagram
OTT ke-11 Selama 2026




