REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, beserta staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi, dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan seorang pengusaha, Setiady Jusuf.
Menyikapi putusan tersebut, Dewie menyatakan, dirinya belum akan mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya. Terlebih, dirinya belum bisa berpikir jernih setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Ini lagi pikir-pikir, ini masih emosi. Ini kan butuh ketenangan," kata Dewie di ruang Kartika II, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (13/6).
Tak hanya itu, Dewie juga masih berkukuh dirinya tidak pernah menerima uang sesuai yang dituduhkan jaksa. Dewie masih merasa yakin yang telah dilakukannya adalah untuk kebaikan rakyat, mengingat dirinya adalah anggota dewan.
"Apa salah saya? Kenapa saya dipenjara? Padahal, itu kan tugas DPR. Saya enggak pernah menerima (uang dari Setiadi). Jangankan menerima, lihat saja saya enggak pernah," ucap Dewie.
Jaksa penuntut umum pada KPK juga tak ingin tergesa-gesa dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Maka dari itu, jaksa meminta majelis memberikan waktu untuk memikirkan terlebih dahulu apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis.
"Sama, Yang Mulia, kita juga akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani.