Kamis 22 Oct 2015 11:08 WIB

Ibu Kandung Angeline Emosi dan Menangis di Sidang

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nur Aini
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --- Sidang perdana kasus penelantaran anak dan pembunuhan yang menyeret nama Margriet Christina Megawe digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Di tengah pembacaan pembelaan dari pihak kuasa hukum Margriet oleh Hotma Sitompoel, ibu kandung Engeline Margriet Megawe (Angeline), Hamidah yang hadir di persidangan melempar Hotma dengan sebundel gulungan kertas.

“Kami berharap saudari atau ibu kandung Angeline beserta pendampingnya diamankan sejenak,” kata anggota kuasa hukum Hotma Sitompoel Associates, Dion Pongkor di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10).

Setelah mengekspresikan kesedihan dan kekecewaannya itu, Hamidah lantas memeluk Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah yang duduk di sampingnya. Sejak persidangan dimulai, wanita itu terus menangis mendengar pemaparan jaksa penuntut umum, hakim, dan pengacara Margriet.

Hotma mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dia menilai jalannya kasus ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan.

“Opini publik seolah digiring hanya ke satu pihak yaitu terdakwa (Margriet). Segala perbuatan keji Agus Tai Hamdamai ditimpakan kepada terdakwa. Kebohongan dan fitnah Agus justru didukung penuh. Kami mencurigai kebohongan Agus diatur oleh pengacaranya,” kata Hotma.

Hotma menyampaikan kepada hakim sidang bahwa Tuhan pasti turun tangan dan tak akan tinggal diam dalam pemeriksaan perkara ini. 

“Ini semata fitnah dan kebohongan dari satu orang bernama Agus,” ujar Hotma.

Dalam pemaparannya, Hotma juga menyampaikan bukti-bukti tak mendasar yang disebutkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Dia juga menyebut Siti Sapurah sengaja menyebarluaskan fitnah untuk mendapatkan dukungan.

"Oleh sebabnya dalam waktu dekat kami akan melaporkan Siti Sapurah ke pihak kepolisian," katanya.

Sidang perdana oleh Margriet sebagai tersangka dipimpin oleh Hakim Sidang, Edward Harris Sinaga. Hakim anggotanya adalah I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahyono. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement