REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan bersama penyidik dan salah seorang tersangka M Ramdanu alias Danu ke lokasi pembunuhan Tini Suhartini dan Amalia di Subang, Kamis (19/10/2023).
Surawan mengatakan, ke lokasi ingin mendapatkan gambaran jelas terkait peristiwa. Di sana ia, juga mengecek darah yang berada di baju Yosep Hidayah, suami dari Tini, salah seorang tersangka pembunuhan.
"Kita ke sana supaya bisa memberikan gambaran jelas di mana peristiwanya dimana dia melakukan pembunuhan dan sebagainya kita urut dari awal sampai akhir dan itu biza mendapatkan bukti baru," kata dia, Jumat (20/10/2023).
Seperti diketahui Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayah suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Satu hal yang menarik, terbongkarnya kasus ini tak terlepas oleh kesaksian Danu salah satu tersangka. Danu yang selama ini ikut bantu-bantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator. Ia membocorkan kasus pembunuhan tersebut.
Surawan mengatakan, TKP pembunuhan hingga saat didatangi masih sama seperti saat kejadian yaitu masih terdapat bercak darah. Keterangan Danu pun konsisten saat berada di TKP.
Hasil keterangan dari Danu, tersangka diminta Yosep untuk membawa dan menyerahkan golok. Namun, ia tidak melihat siapa yang menggunakan golok tersebut. Ia mengatakan, Danu pun memberikan keterangan jika tersangka lainnya berada di TKP.
Terkait golok yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia, Surawan mengaku masih melakukan pencarian barang tersebut. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Kita masih melakukan pencarian dulu (golok) dengan melakukan interogasi kepada tersangka," kata dia.
Sementara itu, polisi mengamankan ember berwarna biru yang digunakan tersangka M Ramdanu alias Danu untuk membersihkan darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Ember biru itu tersimpan di rumah korban kurang lebih dua tahun.
"Kita cukup mendapatkan gambaran cukup jelas bagaimana kejadian itu, semalam mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal yang digunakan MR untuk membersihkan darah di lantai yaitu satu buah ember warna biru yang didapatkan di TKP," ucap dia.