Kamis 01 Oct 2026 08:57 WIB

SK Pinjam Pakai Lahan untuk 'Lapas Mewah' di Cibinong Diterbitkan Pemkab Bogor pada 28 Juli 2026

Proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong.

Petugas dengan alat berat membongkar fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas dengan alat berat membongkar fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyatakan, lahan bekas bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong berstatus aset milik pemerintah daerah. Status tersebut tetap berlaku meski dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong pada 2026. "Prinsipnya kita sudah menyetujui," kata Ajat, di Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga

Ia menjelaskan, proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 mengenai pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026. Dengan adanya persetujuan itu, menurut Ajat, lahan tetap dapat dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong setelah 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut dibongkar.

Namun, ia menegaskan tanah tersebut tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor dan tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong. "Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran menggunakan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan dirobohkan pada hari yang sama.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi