Sabtu 17 Oct 2015 11:53 WIB

Sikap Umat Islam Singkil Terkait Insiden Pembakaran Gereja

Rep: c14/ Red: Teguh Firmansyah
 Personel polisi berjaga di lokasi gereja Singkil, Aceh, Rabu (14/10).
Foto: EPA/Hotli SImanjuntak
Personel polisi berjaga di lokasi gereja Singkil, Aceh, Rabu (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH SINGKIL -- Organisasi Islam Aceh Singkil, Sabtu (17/10), membuat forum bersama untuk menyikapi pembakaran gereja yang terjadi pada 13 Oktober lalu. Forum yang dinamai Forum Umat Islam Aceh Singkil itu terdiri atas perwakilan puluhan ormas Islam, termasuk di antaranya FPI, Muhammadiyah, ICMI, Majelis Ulama Aceh, Forum Imam Mukim Kabupaten Aceh Singkil, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Forum mengumumkan 11 poin pernyataan yang dibacakan di  Masjid Baiturrahman, Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.  Pernyataan dibacakan tokoh Muslim Aceh Singkil Ustaz Hambalisyah Sinaga. Berikut 11 poin dimaksud;

1. Tertibkan gereja-gereja yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

2. Lakukan pembongkaran gereja-gereja yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara kesepakatan tanggal 12 Oktober 2015, yang sudah ditandatangani bersama Muspida plus/Forkopimda beserta tokoh-tokoh se-Aceh Singkil. Forum tidak sepakat (terhadap) pembongkaran gereja di luar dari nama-nama gereja di bawah ini.

    a. GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah

    b. GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan

    c. GKPPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan

    d. GKPPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan

    e. GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan

    f. GKPPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro

    g. GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro

    h. GMII Desa Siompin Kecamatan Suro

    i. GKPPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris

    j. Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.

"Dan jika gereja yang dimaksud tidak juga dibongkar sesuai dengan kesepakatan, maka umat Islam akan membongkar sendiri," ujar Ustaz Hambalisyah Sinaga, Sabtu (17/10).

3. Usut tuntas pelaku penembakan yang terorganisir dan tangkap segera pelaku penembakan, termasuk semua pemilik senjata ilegal (yang dipakai untuk menghilangkan nyawa almarhum Samsul bin Idal).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement