Selasa 13 Oct 2015 13:43 WIB
Pelemahan KPK

Kiara: Dahulukan Pembahasan RUU Nelayan dari RUU KPK

Seorang nelayan menata jaring diatas kapalnya di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa(7/4).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang nelayan menata jaring diatas kapalnya di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa(7/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor kelautan seharusnya lebih didahulukan adalah pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dibanding revisi UU KPK.

"Presiden Jokowi diharapkan dahulukan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ketimbang revisi UU KPK," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Abdul Halim, maraknya tindak pidana korupsi, termasuk di sektor kelautan membutuhkan upaya ekstra untuk memberantasnya dan dapat dilakukan bila Presiden Jokowi segera mengeluarkan Surat Presiden untuk dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam antara pemerintah dengan DPR RI.

Sebagaimana diketahui, DPR-RI telah memiliki draf final RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Di dalam draf tertanggal 27 Agustus 2015, skema perlindungan dan pemberdayaan didasarkan kepada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing subyek hukum, yakni nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

"Saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam status pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dengan DPR RI. Pembahasan ini bisa dimulai jika Presiden Jokowi memberikan surat," tuturnya.

Namun sayangnya, ujar dia, sampai dengan paruh kedua bulan Oktober 2015, Surat Presiden yang ditunggu oleh DPR RI tak kunjung ada. Padahal, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam juga dinilai merupakan perangkat aturan yang bisa mengatasi tumpang tindih beragam regulasi di sektor kelautan dan perikanan.

"RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang-tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, Republik Indonesia harus bijak dalam mengelola sumber daya alam di sektor kelautan dan perikanan apalagi mengingat besarnya potensi yang dimiliki oleh berbagai daerah di Tanah Air.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement