REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan izin pengelolaan tempat wisata Kepulauan Seribu oleh para pengembang maupun investor harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
"Seluruh pulau boleh dilakukan reklamasi, boleh dibangun vila, dan lain-lain yang penting seluruh sertifikatnya tetap milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI," kata Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Amiterdam di Pulau Untung Jawa, Jakarta, Sabtu (10/10)
Menurut Ahok, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kepulauan tidak boleh diperjualbelikan dan juga tidak boleh dimiliki dengan status perorangan. "Memang seperti itu aturannya. Kemudian, seluruh izin pengelolaan kawasan Kepulauan Seribu itu nantinya akan diproses melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan hal tersebut dilakukan untuk menarik minat seluruh investor maupun pengembang yang ada dalam rangka menjadikan Pulau Seribu sebagai destinasi wisata berkelas dunia.
"Untuk itulah, kita membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pengembang agar menjadikan Pulau Seribu menjadi lebih indah dan berkelas dunia. Yang penting, perizinannya dilakukan sesuai aturan, dan sertifikatnya tetap milik Pemprov DKI," tutur Ahok.
Lebih lanjut, dia pun memastikan proses perizinan untuk pengembangan maupun pengelolaan Kepulauan Seribu bagi para pengembang akan dipermudah asalkan sesuai dengan ketentuan.
Selain membuka kesempatan kepada investor dan pengembang, dia mengungkapkan pihaknya juga mendorong Kementeian Koordinator Maritim agar terus memfokuskan pembangunan destinasi wisata kepulauan.
"Kementerian Koordinator Maritim sudah kita dorong untuk terus fokus membangun destinasi wisata kepulauan. Selain itu, kita juga sudah minta Kementerian Pariwisata untuk mengembangkan wisata di Pulau Seribu," ungkap Ahok.