Sabtu 10 Oct 2015 14:17 WIB

Harus Ada Rehabilitasi Pasca-Karhutla!

Rep: C07/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI daerah pemilihan Riau, Intsiawiati Ayus  mendesak pemerintah melakukan rehabilitasi pasca kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

"Selama 17 tahun belum pernah ada rehabilitasi yang dilakukan pasca kebakaran. Pemerintah, seperti fokus dalam pemadaman saja," ujar Iin sapaan akrab Intsiawiati dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10).

Harusnya, kata Iin, pemerintah selain melakukan sanksi administrasi secara tegas dengan pemebekuan dan pencabutan hak pengelola lahan. Rehabilitasi terhadap korban kabut asap baik manusia, flora dan fauna juga harus dilakukan.

Pemerintah, juga harus memikirkan bagaimana kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan para korban pasca bencana asap. Karena, selama bencana kebakaran hutan terjadi, tiga aspek tersebut seperti diabaikan oleh pemerintah.

Wakil Pemimpin Redaksi Harian Republika, Irfan Junaedi mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, selama ini dalam strategi pemadaman asap belum tokcer dan terkesan seperti ingin terus merayakan ulang tahun karhutla.

"Harus ada proses rehabilitasi yang dijalankan, jangan sampai putus," tegasnya.

Sebab bencana asap ini terus berulang dari tahun ke tahun. Namun pemerintah masih bersikap tak responsif menghadapi hal ini.

#Pemerintah Gagap

Iin mengatakan, selama ini dalam penanganan kabut asap, pemerintah terlihat sangat gagap. Padahal, sudah 18 tahun Indonesia mengalami bencana ini.

Kegagapan Pemerintah tampak dari tumpang tindih komando pemadaman, antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Adanya ketidakjelasan komando membuat pemadaman jadi lambat dan terkesan gagap. Ia pun yakin, jika pemerintah tidak memperbaiki struktur manajemen penanganan, maka karhutla akan terus terjadi, bahkan merembet ke Sulawesi dan Papua.

"Karena tujuh tahun lalu pun saya bilang Kalimantan akan begini dan ternyata terbukti terjadi," ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga dianggap tidak melakukan pemberdayaan rumah sakit swasta dalam menangani korban karhutla. "Mengapa pemerintahan Riau hanya memberdayakan puskesmas dan Rumah Sakit Daerah," tanyanya.

Ia pun menyayangkan sikap RS Swasta di Riau,  yang tidak peduli dan ikut membantu menangani pasien korban kebakaran hutan. Bantuan dari rumah sakit swasta pun sangat minim, bahkan seperti tidak membantu.

"Empat hari lalu saya ke Riau, saya tidak lihat ada posko pelayanan kesehatan bagi korban asap kecuali hanya membagikan masker. Saya pribadi pun bisa mengadakan 300 ribu masker," ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan, dalam penegakan hukum,  KLHK sudah melakukan tindakan tegas dengan membekukan izin empat perusahaan perkebunan di Sumatera dan Kalimantan yang menjadi penyebab karhutla.

"Tiga dibekukan, satu perusahaan dicabut ijinnya dan sudah menjadi tersangka oleh kepolisian," tuturnya.

Ia pun berjanji akan mengumumkan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya terkait kebakaran lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement