Kamis 08 Oct 2015 17:19 WIB

Didemo Buruh, Dewan Pengupahan Sukabumi akan Survei Ulang KHL

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Demo Buruh
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sukabumi akan melakukan survei ulang besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini untuk mengakomodasi tuntutan para buruh yang meminta adanya survei ulang KHL sebagai dasar penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2015.

Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang (SP TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa ke Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Kamis (8/10). Mereka menolak penetapan KHL yang dilakukan DPK karena hanya dilakukan di dua titik saja.

"DPK akan melakukan survei ulang pada awal Nopember mendatang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh. Langkah ini merupakan hasil kesepakatan dengan para buruh.

Menurut Ammar, sebelumnya DPK memang telah menetapkan KHL sebesar Rp 1.900.775. Namun, para buruh dari SP TSK SPSI menolak penetapan KHL. Alasannya, karena survei KHL hanya dilakukan di dua titik saja, yakni Pasar Cicurug an Cibadak. Padahal sebelumnya di depan unsur muspida, DPK mentanggupi untuk melakukan survei di empati titik.

Ketua DPK Sukabumi Supena mengatakan, pihaknya akan melakukan survei ulang di awal Nopember mendatang. Sebelumnya, survei pertama telah dilakukan pada 1 Oktober lalu.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon mengatakan, para buruh menolak tegas penetapan KHL yang dilakukan DPK. 

"Besaran KHL tersebut jauh berbeda dengan yang ditetapkan para buruh," kata dia.

Para buruh dari SP TSK SPSI telah menggelar survei mandiri di empat titik, yakni Pasar Cicurug, Cibadak, Sukaraja dan Panglesearan. Hasilanya, besaran KHL yang ditetapkan mencapai Rp 2.577.873.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement