Rabu 07 Oct 2015 21:54 WIB
Pelemahan KPK

Ini Kata Pakar Hukum Soal KPK Hanya Tangani Korupsi Rp 50 Miliar ke Atas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar
PLT Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait RUU KPK saat konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait RUU KPK saat konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, rencana DPR Ingin merevisi Undang-undang (UU) KPK yang salah satu poinnya membatasi kekuasaan KPK dengan meminta KPK meminta izin menyadap ke pengadilan sudah sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yakni pembatasan kekuasaan.

"Jadi hal itu tak masalah. Sebab kekuasaan itu harus ada batasnya," katanya, Rabu, (7/10).

Kalau KPK harus menangani kasus korupsi dengan nilai Rp 50 miliar ke atas itu juga tak masalah. Tak ada pelanggaran undang-undang.

Menurut Irman, hal itu merupakan open legal policy dari DPR dan Presiden. Tak ada masalah kalau KPK hanya menangani kasus korupsi yang bernilai Rp 50 miliar ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement