REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS DPR menolak revisi Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta mengatakan, penolakan tersebut merupakan instruksi langsung dari DPP PKS.
"Itu instruksi DPP, Fraksi menjalankan perintah DPP," kata Sukamta saat dihubungi Rabu (7/10).
Meski begitu, Sukamta mengatakan, pihaknya bukan menolak UU KPK untuk direvisi. PKS, lanjutnya, dapat menerima jika usulan revisi tersebut diusulkan oleh pemerintah, bukan DPR. Hal itu, lanjutnya, untuk menghindarkan DPR dari citra buruk, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
"Sebetulnya, bukan menolak revisi. Dulu pemerintah pernah mengajukan revisi. Ketika DPR mengiyakan, ramai di media kemudian Presiden lempar badan, tidak setuju. PKS tidak mau itu terulang kembali. Kalau mau revisi, sebaiknya munculnya dari eksekutif saja, bukan dari DPR," jelasnya.
Menurut anggota Komisi I itu, jika nantinya pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU KPK ke DPR, maka barulah PKS akan ikut dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi lainnya. Sukamta pun berharap Fraksi PDIP, sebagai partai utama pendukung pemerintah dapat membujuk Presiden Jokowi untuk mau mengajukan usulan revisi UU KPK.
"PKS pinginnya PDIP sebagai partai pendukung pemerintah minta presiden yang inisiatif. Jangan sampai bertepuk sebelah tangan. DPR sudah mau, ekskutifnya bilang nggak mau. Ya pasti itu tidak jadi," kata Sukamta.