REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mempermasalahkan waktu operasional tempat hiburan malam terutama diskotek di seluruh wilayah Ibu Kota.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur di Jakarta, Senin. terkait usul DPRD DKI untuk mempersingkat waktu operasional diskotek yakni dari semula tutup pukul 02.00 WIB menjadi 00.00 WIB untuk menekan peredaran narkoba.
"Bagi saya, bukan waktu operasionalnya. Justru hal yang paling substansial yang ingin diubah dalam Peraturan Daerah (Perda) yaitu mengenai sanksi jika ditemukan narkoba di diskotik," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu berencana memperketat aturan terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap seluruh usaha hiburan malam di Kota Jakarta.
"Dalam aturan yang baru, justru saya ingin memasukkan sanksi apabila kedapatan sampai dua kali ada yang menggunakan narkoba atau transaksi narkoba, diskotek tersebut harus langsung ditutup," ujar Ahok.
Mantan Bati Belitung Timur itu menuturkan dalam aturan sebelumnya, sanksi hanya diberikan apabila pemilik usaha hiburan malam menemukan peredaran narkoba.
"Jadi, dengan aturan tersebut, diharapkan seluruh pemilik diskotek di Jakarta bisa ikut mengawasi peredaran narkoba karena sanksi yang akan diberikan cukup berat," tutur Ahok.
Ia juga menginginkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh pengunjung yang akan masuk ke diskotek seperti yang dilakukan di bandara untuk menekan peredaran narkoba di diskotik.