Selasa 29 Sep 2015 19:07 WIB

Penggeledahan Kejakgung ke VSI tak Sesuai Izin PN Jakpus

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Eko Sapta Putra menyebut hakim praperadilan Ahmad Rifai ‎sudah cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum. Sehingga memutuskan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tak sah.

"Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan zin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9)

Putusan hakim juga membuktikan tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi cessie BPPN.‎

"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement