REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung saat ini masih dalam proses penyidikan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik akan segera menyerahkan berkas dan tersangka Syafruddin ke tahap penuntutan.
"itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan, nanti perlu diuji lebih lanjut," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri mengungkapkan bahwa ada 69 saksi sampai saat ini yang telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin. Saksi bersal dari berbagai unsur, antara lain pihak swasta lebih dari 30 orang, sejumlah pejabat, dan juga pegawai PT Gajah Tunggal.
"Kami juga memeriksa unsur KKSK, notaris, pengacara, dan lainnya untuk membuat terang perkara ini," ujar Febri.
Sementara itu, terkait pemanggilan kembali terhadap bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini masih berada di Singapura, KPK mengharapkan ada itikad baik dari keduanya. Nursalim dapat melakukan klarifikasi misalnya, terkait fakta-fakta yang ada terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL).
Menurut Febri, KPK sebenarnya cukup dibantu oleh otoritas di Singapura untuk menyampaikan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap kedua orang itu. Surat pemanggilan telah sampai ke domisili atau tempat tinggal saksi.
"Memang yang jadi persoalan adalah karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Jadi, ada batas-batas kewenangan KPK juga sehingga sampai saat ini saksi belum bisa hadir ke KPK," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya fokus untuk membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. "Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini)," katanya.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Dia dituduhkan melakukan tindak pidana pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun.
KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri atas Rp1,1 triliun yang dinilai "sustainable" dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.