Selasa 20 Oct 2015 17:23 WIB

Geledah PT VSI, Kejakgung Dinilai Tabrak Ketentuan Hukum

Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir mengatakan, seharusnya tim jaksa dari Kejaksaan Agung tak mengulang kesalahan dua kali dalam melakukan penindakan termasuk penggeledahan, terhadap kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI).

"Itu tidak boleh, kan jelas dalam kekalahan praperadilan itu. Semestinya Kejakgung minta kembali surat dari pengadilan," ujar Mudzakkir ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Atas dasar apapun, menurutnya, Kejakgung harus meminta kembali surat dari pengadilan. Hal itu dimaksudkan agar tidak menambrak ketentuan hukum yang sudah berlaku.

"Atas dasar apapun tidak bisa dibenarkan, itu namanya pelanggaran hukum, karena menabrak ketentuan hukum," ujar dia.

Ia pun berharap, jaksa dari Kejakgung yang melakukan penggeledahan itu harus ditegur secara tegas. Karena bagaimana pun, apa yang dilakukan tim dari Kejagung itu telah melakukan kesalahan secara institusi.

"Itu harus ditegur, karena bagaimana pun dia (jaksa Kejakgung) tak menghormati hukum, padahal dia penegak hukum," ujar dia.

Kejakgung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejakgung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PT VSI pun sudah memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan Kejakgung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejakgung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejakgung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement