Senin 12 Oct 2015 18:52 WIB

VSI Minta Menkopolhukam Sanksi Kejakgung

Luhut Pandjaitan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Luhut Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Victoria Securities Indonesia (VSI), R Primadita Wirasandi keberatan dengan tindakan Kejaksaan Agung yang mengambil kembali barang bukti milik kliennya. Padahal, barang bukti itu sudah dikembalikan dan Kejakgung menyitanya tanpa izin pengadilan.

Ia menyebut, pada Jumat (/10), tim Kejakgung menggeledah PT VSI tanpa dilengkapi surat geledah dari pengadilan. Padahal, kata dia menjelaskan, dalam putusan praperadilan yang dimenangkan PT VSI, disebutkan setiap penggeledahan harus disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan yang memuat subjek dan tempat yang ditentukan secara jelas.

Karenanya, Primadita menyebut tindakan Kejakgung melanggar Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri. "Kejaksaan juga menabrak Pasal 38 Ayat 2 KUHAP bahwa, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesat bilamana harus segera bertidak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat guna memperoleh persetujuan." tegas Pengacara PT VSI R Primadita Wirasandi, Senin(12/1).

Primadita menegaskan, dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi anehnya, justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa. Alhasil, tindakan kejaksaan sudah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.

 

Ia menilai, sikap Kejakgung yang menyepelekan putusan praperadilan, sama saja dengan sengaja mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum, lantaran kejaksaan justru kembali merampas secara paksa barang milik VSI yang baru dikembalikan. Bahkan kali ini tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat penyitaan dari pengadilan. 

Karenanya, ia berharap kliennya harus mendapatkan perlindungan atas tindakan sewenang-wenang kejaksaan yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaanan Luhut Binsar Panjaitan, bisa segera ditindaklanjuti agar ke depan kejaksaan tidak seenaknya mempermainkan hukum. 

Kejaksaan, kata Primadita, telah melakukan pelanggaran hukum dengan arogan, bertindak sewenang-wenang, dan tidak berdasar hukum. "Kami berharap Menteri Luhut agar bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap jaksa-jaksa dalam semua jabatan dan kepangkatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak citra Kejaksaan Agung," papar Prima.

Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement