REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT VSI Peter Kurniawan, menilai Kejaksaan Agung sengaja mempermainkan hukum dan merusak penegakan hukum. Sebab, Kejakgung pada Jumat (9/10) malam, merampas kembali barang bukti milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang sudah dikembalikan, tanpa ada izin pengadilan.
Peter menuturkan, penggeledahan yang dilakukan tim Kejakgung itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan. Padahal,dalam putusan praperadilan yang dimenangkan PT VSI, jelas disebutkan setiap penggeledahan harus disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan yang memuat subjek dan tempat yang ditentukan secara jelas.
Terkait tindakan sewenang-wenang kejaksaan, PT VSI sudah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaanan Luhut Binsar Panjaitan. Untuk itu, VSI berharap Menteri Luhut agar bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap jaksa-jaksa dalam semua jabatan dan kepangkatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak citra Kejaksaan Agung.
"Dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa. Apakah ini cerminan penegakan hukum di Indonesia saat ini," ujar Peter, Sabtu (10/10).
Peter menilai, sikap Kejakgung yang menyepelekan putusan praperadilan, sama saja dengan sengaja mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum. Kejakgung, kata dia, justru kembali merampas secara paksa barang milik VSI yang baru dikembalikan yang bahkan kali ini tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat penyitaan dari pengadilan.
Padahal, dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya. "Jelas ini tindakan sengaja mempermainkan hukum dan menggunakan kekuasaan yang dimiliki kejaskaan. Kejaksaan melakukan pelanggaran hukum dengan arogan, bertindak sewenang-wenang, dan tidak berdasar hukum," sebutnya.
Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.
Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta