REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Kementerian Perdagangan berencana menyerahkan peraturan peredaran minuman keras (Miras) golongan A ke pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini juga disebut sebagai salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan ekonomi yang kian merosot.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memang telah memiliki peraturan daerah secara jelas dan detail.
Namun, perda ini pun belum mampu seutuhnya menghilangkan peredaran miras di Makassar. Padahal karena minuman beralkohol, aksi kekerasan di Makassar masih cukup tinggi.
"Saya kira keputusan ini merupakan kebijakan yang sangat fatal dan jelas akan menurunkan ketahanan nasional kita,"ujar Ramdhan Pomanto, Senin (28/9).
Dany, sapaan akrabnya menjelaskan, aksi kejahatan khususnya para pembegal yang menggunakan sepeda motor banyak didasari karena mereka mabuk setelah menenggak miras. Dengan pelonggaran ini, aksi begal yang tengah marak di Makassar dipastikan bisa meningkat signifikan.
"Jelas harus ketat. Kalau pemerintah melonggarkan, akibat negatifnya bisa semakin meluas," pungkas Dany.