Senin 28 Sep 2015 18:54 WIB
Miras Dipermudah

Cegah Tawuran, Indramayu Tetap Larang Peredaran Miras

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu akan tetap melarang peredaran minuman keras (miras) di seluruh lokasi di daerah tersebut. Keputusan itu tidak akan berubah meski pemerintah berencana melakukan pelonggaran peredaran miras.

''Indramayu akan tetap mempertahankan perda larangan miras,'' tegas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat kepada Republika.co.id, Senin (28/9).

Taufik menyatakan, keberadaan perda yang melarang peredaran miras merupakan aspirasi masyarakat Kabupaten Indramayu. Karena itu, dia yakin masyarakat juga akan mempertahankan perda tersebut.

Taufik menambahkan, keberadaan perda antimiras terbukti efektif menurunkan angka tawuran antarwarga, yang dulu marak di Kabupaten Indramayu.

''Indramayu dulu terkenal sering tawuran, tapi sejak miras dilarang, tawuran hampir tidak ada lagi,'' terang Taufik.

Taufik menambahkan, larangan peredaran miras juga dimaksudkan untuk melindungi generasi muda di Kabupaten Indramayu agar jangan berkenalan dengan miras. Sebab miras merupakan sumber kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perda tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para ulama setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement