Senin 28 Sep 2015 17:38 WIB
Miras Dipermudah

Pelonggaran Peredaran Miras Kagetkan Daerah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Majelis Pakar DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Husni Thamrin mengatakan kebijakan Menteri Perdagangan yang melonggarkan peredaran minuman keras (miras) mengagetkan daerah. Sebab, Kota Mataram sudah menyelesaikan perda mengikuti regulasi lama (pengetatan).

"Kita belum eksekusi terus keluar aturan baru. Kita sayangkan," ujarnya yang juga anggota DPRD Kota Mataram kepada Republika.co.id, di Mataram, Senin (28/9).

Ia menuturkan, banyak ruang-ruang yang merusak anak bangsa akibat peredaran miras. Diantaranya mengakibatkan perkelahian pelajar, anak kampung, serta penyakit masyarakat.

Seharusnya, regulasi terhadap miras harus tegas dan tidak memberikan peluang luas untuk pengusaha memproduksi miras. "Kelihatan pemerintah tidak konsisten. Dengan perubahan yang tidak berapa lama," ungkapnya.

Menurutnya, merujuk kepada aturan agama maka seharusnya miras tidak difasilitasi. Akan tetapi, dihapus dengan menggunakan pendekatan persuasif melalui pencegahan. "Harusnya pemerintah meminimalisir peredaran miras dalam rangka menghilangkan bukan malah memfasilitasi. Tapi yang terjadi memberikan ruang," katanya.

Husni pun mengkritik kalangan muslim yang belum maksimal dalam menggedor pemerintah dalam upaya mendorong gerakan struktural. "Kita buat Perda tapi aturan di atasnya memberikan kelonggaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement